Akhir-akhir ini kita di kejutkan banyaknya calon pendaftar pemilu 2014. Ditengah regulasi KPU yang begitu sulit namun banyak partai memberanikan diri mendaftar hingga akhirnya 12 partai dianggap tidak layak mengikuti pemilu 2014 dari 46 pendaftar peserta Pemilu. Pemilu yang dinilai sebagai Pesta Demokrasi Terbesar merupakan tonggak awal berjalannnya pemerintahan bertahun tahun kedepan.
Nilai ke jujuran partai merupakan ciri yang harus di pahami pemilih di saat pencoblosan nanti, karena nasib 290 juta penduduk Indonesia di tentukan di saat itu. Kredibelitas partai politik peserta pemilu harus di pahami setiap elemen bangsa. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana partai politik tersebut menjaring kader. Penjaringan kader ditingkat paling bawah (Kelurahan) terasa amat kurang. Hal ini melihat dengan kasap mata saja kita dapat mengetahui kredibeltas partai. Dengan harus mengumpulakan 1000 kader per-Kabupaten /Kota partai politik harus benar-benar menjaring kadernya.
Nilai kejujuran kaderisasi amatlah penting, hal ini untuk menghidari keanggotaan fiktif dari partai politik. maka dari itu verifikasi keikutsertaan pemilu partai politik tidak boleh terhenti di tingkat kota bahkan kecamatan akan tetapi berlanjut hingga tingkat kelurahann dan bahkan RW /RT agar tercipta partai-partai politik yang benar-benar jujur sebagai partai yang memiliki kader. Ketidak jujuran partai politik akan terlihat di tingkat paling bawah. Karena pemegang KTP adalah benar-benar orang tersebut dan wajib di verifikasi hinggaakhirnya kebenaran keanggotaan dari seorang warga negara sebagai anggota salah satu partai tersebut harus benar-benar dijadikan tolak ukur partai tersebut dapat atau tidaknya mengikuti pemilu 2014 nanti.
Hal ini dapat kita lihat melalui perolehan suara partai politik pada pemilu 2009 lalu, data BPS menyebutkan bahwa 14 Peserta Pemilu memperoleh suara kurang dari 450 Ribu pemilih, yang secara proporsi Kabupaten /Kota tidak memenuhi 497 Kabupaten /Kota yang ada di seluruh Indonesia yang masing masing harus terpenuhinya 1000 kader tetap di setiap Kabupaten /Kota. Karena dengan pernyataan tersebut diatas dalam kenyataannya partai-partai peserta pemilu tidak benar-benar memiliki 1000 kader di setiap Kabupaten /Kota. Karena jika benar-benar memiliki 1000 kader di setiap Kabupaten /Kota maka minimal dipemilu 2009 lalu mereka memperoleh 450 ribu suara. Tetapi berbanding terbalik dengan perolehan mereka pada pemilu tersebut.
Oleh sebab itu verifikasi peserta bukanlah verifikasi yang dilakukan secara simbolik demi menghindari hadirnya partai politik yang tidak kompeten masuk mengkuti pesta demokrasi terbesar di Indonesia ini. Namun demikian verifikasi parpol yang dilakukan tidak hanya dilakukan pada parpol kecil /partai baru saja, tetapi juga partai-parai yang telah memenuhi electoral threshold atau 2 % suara pada pemilu 2009 harus ikut di verikikasi secara benar. Keanggotaan fiktif amat kental pada keanggotaan partai politik. melihat kegiatan pengkaderan yang amat jarang dilakukan oleh partai-partai tersebut.
Hal ini ditakutkan ketidak jujuran parpol pemenang pemilu 2009 dengan mendaftarkan anggota fiktif pada pendaftaran pemilu 2014. Hal ini perlu dilakukan agar nilai keadilan dan kejujuruan yang di usung KPU benar-benar terjaga demi Indonesia yang kita cintai bersama. Karena Kredibelitas Partai yang mengangungkan Kejujuran demi meraup suara harus benar jujur adanya. kemajuan bangsa dimualai bagaimana rakyat menentukan pilihannya pada pemilu. Jika nilai kejujuran partai politik pada cara pendaftaran partai politiknya saja sudah tidak pernah baik bagaimana nantinya. “Mereka Akan Tidak Pernah Jujur Memimpin Indonesia”.
No comments:
Post a Comment