Thursday 31 July 2014

Pudarnya Politik Islam Indonesia

Islam merupakan  agama yang paling banyak dianut oleh penduduk Indonesia, dengan jumlah tidak kurang 80% dari total keseluruhan jumlah penduduk Indonesia  yang berjumlah 237.556.363 Dengan jumlah penduduk muslim yang begitu banyak. Indonesia telah menjadi negara nomor urut pertama dengan populasi muslim dunia, tidak kurang dari 204 juta penduduk Indonesia beragama Islam.
Namun dengan jumlah populasi yang begitu banyak. terdapat ke unikan tersendiri bagi kehidupan politik di negara ini. Indonesia tidak menerapkan islam sebagai dasar negara seperti dua negara tetangganya, Brunei dan Malaysia. Muslim Indonesia lebih memilih Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pertarungan politik mengenai penetapan Ideologi bangsa ini berjalan cukup alot dalam sejarah bangsa Indonesia. Hingga muslim Indonesia menerima pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada 1 Juni 1945. Melalui pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno di depan Badan Penyelidik  Persiapaan Kemerdekaan Indonesia. dan disayahkan pada ta 18 Agustus 1945. 
Penerimaan ini tak terlepas dari kebesaran hati muslim indonesia untuk menjadikan pancasila sebagai Ideologi bangsa. Dengan merelakan terlepasnya kata syariat islam dalam salah satu poin pancasila. namun demikian gejolak politik islam indonesia terus berkembang dan bertranspormasi dalam kehidupan bangsa indonesia. 
Hal ini dapat dilihat dalam perjalanan politik Islam sejak Indonesia merdeka. Politik islam sejak kemerdekaan tercerminkan saat lahirnya partai-partai politik islam, sebagai partai yang mewakilkan Islam politik indonesia. saat pemilu pertama di gelar di tahun 1955 dengan jumlah anggota legistaif dari partai-partai islam tersebut berhasil mengambil kursi anggota dewan lebih dari 115 atau 42 % anggota dewan yang mewakili partai islam dari 257 kursi anggota dewan legislatif yang diperebutkan pada pemilu 1955.
Hal ini mencerminkan kuatan islam yang begitu kuat ditengan percaturan politik bangsa Indonesia yang baru lahir dan baru pertama kali mengadakan pemilu. Pada perkembangannya politik islam Indonesia terus mengalami pluktuasi yang hingga akhinya  menjadikan politik islam tidak begitu menarik dan ditinggalkan oleh para pemilihnya. 
Sejak tahun 1977 dimana terjadi Fusi partai dengan mengkrucutkan partai peserta pemilu hanya dengan tiga partai peserta pemilu. Sejak tiga periode pelaksanaan pemilu partai islam yang diwakili Partai Persatuan Pembangunan hanya mendapatkan kursi : 29% 1977, 27% 1982, 15% 1987, 17 %1992  dan 22% 1997. Secara matematis hal ini berbanding terbalik ketika partai islam terpecah pada lima partai  politik pada tahun 1955. islam menjadi kekuatan yang dominan namun setelah terjadi fusi menjadi paratai yang kurang memiliki kekuatan di dalam perolehan kursi anggota Dewan Legislatif yang seharusnya tidak jauh mengurangi prosentase kekuatan politik di dalam keanggotaan Dewan Legislatif.
Pengalaman Sejarah politik Islam terus terulang dan bahkan terasa tidak memiliki kekuatan yang dominan saat dekade terakhir ini. gambaran yang begitu nyata adalah ketika koalisi partai islam terpecah kembali dalam berbagai partai politik.  Upaya fusi partai telah diupayakan para pimpinan partai melalui koalisi partai islam yang bergabung pada koalisi Merah Putih saat pemilihan Umum tahun 2014 tidak dapat mendongkrak suara calon dari pencalonan Presiden dan wakil Presiden yang didukung koalisi tersebut.
Hal ini menjadikan indikasi pudarnya politik islam dilkalangan masyarakat penduduk indonesia telah kurang dan tidak lagi memiliki daya tarik yang tinggi. Sehingga di tinggalkan oleh lebih dari 204 juta penduduk muslim Indonesia. Dengan demikian seacara eksplisit tergambarkan politik islam indonesia telah memudar. dan perlu suatu repolitisasi muslim indonesia agar kekuatan politik islam menjadi kekuatan yang dominan ditengah percaturan politik di indonesia sehingga akomodasi kepentingan ummat muslim indonesia akan lebih terayomi dalam suatu kekuatan politik yang kuat dan bersatu.Sehingga pengalaman sejarah 69 tahun kemerdekaan Indonesia tidak terulang ulang  dan tak mengalami perkembangan yang cukup signifikan tidak terjadi kembali pada periode pemilu selanjutnya.